MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell





MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell
Ketua DPW Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar, HM Basri Har / Foto : tribunpontianan.co.id




PONTIANAK –
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan
informasi bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum
Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma
positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ
manusia.


Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI. HM
Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan
dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan
pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur
babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan
MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.


Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal. Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI. “Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an
hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada
MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.


MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat
bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada
Selasa (21/8/2018).


Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.

“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk
mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi
Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya.

Ia menimpali sepanjang belum ada fatwa yang membolehkan terkait
vaksin MR, maka pihaknya mengimbau umat muslim khususnya Kalbar untuk
menunda imunisasi sesuai kesepakatan MUI Pusat dan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu.


“MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno.
Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi,
yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat,” paparnya.


Ia
meminta pemerintah melalui Kemenkes RI agar berusaha untuk mencari dan
melakukan upaya bagaimana agar bisa punya vaksin yang halal.


HM Basri Har tidak menampik kasus temuan kandungan babi dalam virus
MR sama seperti kasus terdahulu yakni pada vaksin meningitis untuk haji.

“Dulu kan begitu juga, ada unsur babi. Namun, waktu itu dikeluarkan
fatwa pemberian vaksin diperbolehkan karena darurat. Karena orang sudah
mau berangkat haji dan tidak bisa masuk ke Arab Saudi kalau tidak
divaksin, maka diberlakukan unsur darurat," katanya.


"Sekarang kan sudah ditemukan vaksin meningitis yang sudah halal.
Begitu juga harapannya terhadap vaksin MR ini. Namun, kita belum bisa
mendahului.  Kita tunggu hasil kepastiannya hari Selasa nanti,”
pungkasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Andy
Jap mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait
hal ini dari Kemenkes RI.


“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau info dari Kemenkes
tentang hal tersebut,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu
(19/8/2018) sore.


Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lanjutan terkait vaksin MR yang saat ini masih tetap berjalan.

“Lebih baik ditunggu aja dulu supaya tidak makin buat masyarakat tambah galau. Semua harus clear,” singkatnya.

Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada
laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.

Saat ini link berita berjudul “Positif, Vaksin MR Mengandung Babi dan Human Deploit Cell,” itu tidak bisa diakses.


Pada
artikel itu tertulis, berdasarkan paparan yang dikemukakan dalam surat
oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibacakan
oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Drs H Sholahudin
Al-Aiyub MSi dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (15/8/2018).


Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII India melalui korespondensi yang dilakukan.


Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India terdapat
bahan berasal dari babi yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi dan
tripsin yang berasal dari pankreas babi.


Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi
dalam proses produksi yaitu Lactalbumin hydrolisate sebagai media yang
kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut.


Selain itu, ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia yaitu Human Deploit Cell. Dengan hasil telaah awal itu artinya tugas LPPOM MUI sudah selesai. Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa Vaksin MR tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya. Karena, terbukti positif mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis menurut kaidah syariah.


Dengan kenyataan itu, kemudian Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat
menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak bisa
diproses sertifikasi halalnya oleh LPPOM MUI.

Menanggapi hal itu, sejatinya MUI dengan Komisi Fatwa sangat
mendukung program imunisasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan
menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Namun tentu vaksin yang digunakan Wajib Halal.


Namun juga, dengan kenyataan tentang Vaksin MR yang terbukti
mengandung babi, yang diakui pula oleh Pihak Kemenkes, maka pihak
Kemenkes mengajukan permohonan fatwa yang lain tentang urgensi Vaksinasi
MR yang sangat mendesak, selain tentang sertifikasi produk tersebut.


Berkenaan dengan hal yang krusial itu, maka Komisi Fatwa (KF) MUI
akan menelaah fatwa tentang kelanjutan vaksinasi MR yang telah dilakukan
oleh Kemenkes secara masif pada 2017 di kawasan pulau Jawa, dan pada
2018 ini di daerah-daerah luar Jawa.


“Penetapan fatwa atau pertimbangan khusus oleh KF MUI tentang vaksin
MR itu didasarkan pada alasan Dharurat atau Lil-Hajaat, ada kebutuhan
yang mendesak, mengingat resiko bagi anak-anak warga kita bila tidak
memperoleh vaksinasi MR,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF, MA.


Tentang haramnya vaksin MR itu, guru besar Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan sudah jelas dan tidak
bisa dibantah lagi.


Namun, KF MUI akan mencarikan solusi terhadap persoalan yang mendesak kini.


Sementara itu Anggota KF MUI, Drs H Aminuddin Ya’kub, MA mengemukakan
dalam Sidang KF MUI yang intinya mendesak pihak pemerintah agar serius
menangani kebutuhan umat akan vaksin yang halal dengan melakukan riset,
penelitian dan menghasilkan produk vaksin secara mandiri yang terjamin
kehalalannya.


”Apalagi imunisasi itu sudah merupakan program rutin pemerintah dengan kebutuhan yang sangat besar,” katanya.


Tentu kita harus bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap
pihak luar akan kebutuhan vaksin yang tidak jelas kehalalannya.  “Terlebih pula masalah vaksin dan obat yang halal juga telah
diamanatkan secara eksplisit dan spesifik di dalam Undang-undang (UU) No
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” tandasnya. (*)

Sumber




Post a Comment for "MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell"