Darurat, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR






Petugas medis menyuntikkan vaksin MR (measles and rubella) kapada siswa TK di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (9/8/2017). Imunisasi MR untuk 120 ribu anak kelompok umur minimal sembilan bulan, TK-SD-SMP dengan rentang usia kurang dari 15 tahun untuk mencegah infeksi campak dan rubella melalui saluran pernafasan di Tulungagung ditargetkan tuntas bertahap hingga akhir September 2017. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/kye/17
Petugas medis menyuntikkan vaksin MR (measles and rubella) kapada siswa TK di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (9/8/2017). Imunisasi MR untuk 120 ribu anak kelompok umur minimal sembilan bulan, TK-SD-SMP dengan rentang usia kurang dari 15 tahun untuk mencegah infeksi campak dan rubella melalui saluran pernafasan di Tulungagung ditargetkan tuntas bertahap hingga akhir September 2017. (Sumber Foto : ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)








JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. 





Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan. "Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam. 





"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya. 





Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. 





Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). 





Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. 





Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR. 





"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin. MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.





Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. 





Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. 





Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya. "Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (*)















Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang
penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute
of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini
dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,"
kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya,
Senin malam.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India,
pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Vaksin MR Diproses Cepat

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan
vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum
ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari
ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat
tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap
Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin
halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan
sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Baca juga: Bio Farma Yakin Produk Vaksin MR Tidak Bermasalah

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan
secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan
negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat
Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan
halal.

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian
hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan
menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata
Hasanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/06233661/fatwa-mui-vaksin-mr-mengandung-babi-tetapi-masih-boleh-digunakan.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih


Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang
penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute
of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini
dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,"
kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya,
Senin malam.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India,
pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Vaksin MR Diproses Cepat

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan
vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum
ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari
ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat
tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap
Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin
halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan
sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Baca juga: Bio Farma Yakin Produk Vaksin MR Tidak Bermasalah

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan
secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan
negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat
Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan
halal.

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian
hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan
menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata
Hasanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/06233661/fatwa-mui-vaksin-mr-mengandung-babi-tetapi-masih-boleh-digunakan.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Post a Comment for "Darurat, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR"