SP3... Apakah itu ?




ABUZAHEN.com, NEWS - Akhir-akhir ini dunia maya Indonesia di hebohkan dengan berita tentang SP3 bebrapa tokoh nasional, diantaranya Habib Rizieq shihab dan Sukmawati Sukarno Putri. SP3 yang diterbitkan oleh POLRI tersebut terhadap kedua tokoh tersebut sontak membuat pro dan kontra dilini masa Indonesia.  





Kira-kira mahluk apakah itu SP3 ?





SP3 atau Surat Penghenghentian Penyidikan Perkara adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik POLRI atau PNS yang termaktub dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan dihentikannya kasus penyelidikan terhadap tersangka dan dalam hal ini tersangka dibebaskan dan segala bentuk sitaan wajib dikembalikan oleh negara. 





SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. 





Nah penghentian penyidikan ini merupakan kewenangan dari penyidik yang telah diatur pula dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Tidak ada barang bukti yang cukup

  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana

  3. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia / perkara pidana telah kadaluarsa)



SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:


  1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian  disampaikan pada penuntut umum, tersangka/keluarganya

  2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan penuntut umum.






















Post a Comment for "SP3... Apakah itu ?"