SDM (SUMBER DUIT MASUK)





 


فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ




“Apabila
telah selesai shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah
karunia Allah, sebutlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian memperoleh
keberuntungan.” 


 (Q.S.
Al Jumu’ah: 10)





Allah SWT memerintahkan kepada
hamba-hamba-Nya untuk senantiasa memacu diri dalam meraih karunia yang telah
Allah limpahkan kepada mereka. Diantara cara yang mudah itu dilakukan oleh manusia
dalam mencari rezki yang Allah tebarkan di muka bumi ini adalah dengan cara
bekerja dan berusaha.





Bekerja merupakan sebuah keniscayaan,
tidak mungkin kita menjalani hidup tanpa bekerja dan berusaha. Namun demikian,
bekerja dan berusaha yang nantinya akan menghasilkan sesuatu, diantaranya
bersifat materi (uang) haruslah dilakukan dengan cara yang benar, agar hasil
yang diperoleh mendapat berkah dan diridhai oleh Allah SWT. Karena itu dalam
Islam dikenal istilah “halal-haram” yang akan menilai kerja atau usaha apa yang
dihasilkan darinya.





Al Qur’an telah menetapkan konsep dasar
halal dan haram yang berkenaan dengan transaksi dalam hal yang berhubungan
dengan akuisisi (perolehan/pemerolehan), disposisi (penempatan) dan semacamnya.
Semua yang menyangkut dan berhubungan dengan harta dan benda hendaknya dilihat
dan dihukumi dengan dua kriteria; halal dan haram.





Allah SWT memerintahkan agar manusia
mencari rezki dengan cara yang dihalalkan oleh Allah dan memerintahkan manusia
agar tidak memakan sesuatu kecuali yang dihalalkan oleh-Nya dan harus yang
bersumber dari sesuatu yang halal. Allah SWT berfirman:





“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bgimu, dan
janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.”
(Q.S. Al Maidah: 87-88)





Salah satu prinsip yang telah diakui oleh
Islam, ialah apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara
apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Dari
sinilah maka para ulama fiqih membuat suatu qaidah:
“ Apasaja
yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram. ”





Qaidah ini senada dengan apa yang diakui
oleh Islam, yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbats pada pribadi
pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas
sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengannya, baik melalui harta
maupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya.
Misalnya tentang arak (minuman atau sesuatu yang memabukkan). Rasulullah SAW
melaknat sepuluh orang yang terlibat dalam hal pengadaan dan peredaran arak. 





Sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu
Majah:
“Rasulullah
SAW melaknat tentang arak sepuluh golongan: (1) Yang memerasnya, (2) Yang minta
diperaskan, (3) Yang meminumnya, (4) Yang membawanya, (5) Yang meminta
dihantarkan, (6) Yang menuangkannya, (7) Yang menjualnya, (8) Yang memakan
hasil penjualannya, (9) Yang membelinya, (10) Yang minta dibelikan.”





Kemudian dalam dunia kerja dan usaha,
Islam pada prinsipnya tidak melarang suatu pekerjaan atau usaha, kecuali ada
unsur-unsur kezhaliman, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang
dilarang oleh Islam. Misalnya, Allah SWT mengharamkan perjudian dan meramal
atau mengundi nasib, sebagaimana firman Allah SWT:





“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatn syethan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Q.S. Al Maidah: 90)





Bahaya yang akan muncul akibat perjudian
dapat disebutkan antara lain:

Menimbulkan permusuhan dan pertengkaran sesama pemain
judi.
Menghalangi dari zikir dan shalat. Meresahkan
dan merusak masyarakat. (Dengan munculnya tindak kriminal seperti perampokan,
pencurian dan sebangsanya, untuk mencari modal yang akan dipertaruhkannya di
meja judi). Menimbulkan kelemahan mental, hilangnya semangat bekerja (pemalas)
dan Meningkatkan jumlah pengangguran. Meruntuhkan rumah tangga. Menghabiskan
harta benda dengan cara sia-sia. Menimbulkan beban hutang. (Penjudi yang kalah
tertuntut untuk membalas kekalahannya. Sehingga ia tak segan-segan berhutang
mencari modal untuk kembali berjudi). Dan masih banyak lagi.





Ada pula manusia yang takut miskin dan
ingin kaya dengan dara pintas, sehingga ia melakukan pencurian (maling) dengan
cara sembunyi-sembunyi. Cara ini mungkin dikatakan dengan cara korupsi.





DR. Amien Rais dalam bukunya Suksesi &
Keajaiban Kekuasaan mengatakan, “Orang sering mengatakan bahwa korupsi
terdiri dari tiga jenis, yakni korupsi ekstraktif, korupsi manifulatif, dan
korupsi nepotistik. Yang pertama merupakan pemaksaan terhadap seseorang untuk
membayar suap (sogok) agar semua urusan lancar (KUHP: Kasih Uang Habis Perkara
Atau UUD: Ujung-ujungnya Duit); Yang kedua setiap usaha kotor untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan penting, dan yang terakhir berhubungan dengan
penyalahgunaan kekeluargaan dalam berbagai eselon kehidupan nasional. Di
Indonesia ketiga jenis korupsi ini sangat subur.





Dalam bekerja dan berusaha, niat pertama
selain mencari rezki adalah ibadah dalam rangka menggapai ridha Allah. Sehingga
apa yang dihasilkan dari kerja dan usahanya itu mendapat berkah dari Allaj SWT.
Yang jelas prilaku yang diridhai Allah akan selalu mendapatkan berkah-Nya,
sebaliknya setiap perilaku, kerja dan usaha yang tidak diberkahi akan menuai
malapetaka. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari pekerjaan dan memakan apa
yang telah diharamkan Allah SWT. Amin




BRJ MUMTAZ '09

Post a Comment for "SDM (SUMBER DUIT MASUK)"